Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari ketika memberikan pernyataan untuk siap menandatangani MoU kepada Mahasiswa UNM di Ruang Aspirasi DPRD Sulsel, Senin (30/09).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Selasa (01/10)-Ratusan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) yang dianggap tidak pro terhadap rakyat pada Senin (30/09).

Aksi ini merupakan kali ketiga dalam kurun waktu tujuh hari terakhir. Setelah sebelumnya mereka turun pada hari Selasa (24/09) dan Jumat (27/09) pekan lalu. Tujuan ketiga aksi ini pun juga sama, yaitu menuju Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di depan Kantor DPRD Sulsel, aksi dibuka dengan orasi politik yang dilakukan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, Jenderal Lapangan Aksi hingga Koordinator Lapangan Aksi. Aksi ini kemudian mendapat respon dari Anggota DRPD Sulsel, Arum Spink yang keluar menemui massa.

Pihak mahasiswa UNM lalu menjelaskan bahwa sasaran aksi adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh pihak BEM UNM dan DPRD Sulsel. Beberapa saat kemudian, Arum Spink kemudian menandatangani MoU tersebut lalu kembali masuk ke Kantor DPRD Sulsel.

Setelah penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Arum Spink, pihak mahasiswa masih merasa tanda tangan tersebut belum kuat secara legitimasi hukum apabila belum distempel basah oleh pihak DPRD Sulsel.

Pihak mahasiswa UNM yang diwakili oleh Wakil Presiden BEM UNM, Nurhidayatullah dan didampingi oleh mahasiswa perwakilan masing-masing fakultas kemudian mencoba masuk ke Kantor DPRD Sulsel untuk meminta stempel. Perwakilan tersebut lalu diarahkan oleh Polisi menuju Ruang Aspirasi DPRD Sulsel yang kemudian disambut oleh Wara Sarjono selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag) Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat.

Namun, Wara Sarjono menjelaskan bahwa stempel DPRD Sulsel hanya bisa digunakan oleh pimpinan DPRD Sulsel seperti Ketua dan Wakil Ketua. “Karena disitu tertulis Ketua DPRD Sulsel,” jelasnya.

Sehingga MoU yang sempat ditandatangani oleh Arum Spink tidak dapat diberikan stempel DPRD Sulsel. Wara juga kembali menjelaskan bahwa, anggota DPRD Sulsel, siapapun yang menerima aspirasi, dapat mengirimkan aspirasi tersebut ke DPR RI atas nama DPRD Sulsel.

Akan tetapi, pihak mahasiswa UNM tetap bersikukuh untuk menghadirkan stempel sebagai bukti legalitas dari penandatanganan MoU tersebut. 

Vivin Nugrika, Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNM kemudian menyediakan dua opsi untuk DPRD Sulsel sebagai solusi. “Yang pertama itu, MoU ini ditandatangani oleh delapan Fraksi, yang kedua itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Sulsel,” tegasnya.

Oleh karenanya, untuk menempuh opsi kedua, Wara Sarjono kemudian meminta mahasiswa untuk terlebih dahulu menunggu Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari menyelesaikan rapatnya. Agar selanjutnya, Ketua DPRD tersebut dapat menemui pihak mahasiswa.

Setelah beberapa saat, Ketua DPRD Sulsel Sementara, Ina Kartika Sari yang didampingi oleh Arum Spink dan Hengky Yasin selaku Anggota DRPD Sulsel pun datang menemui pihak mahasiswa UNM di Ruang Aspirasi DPRD Sulsel.

Pihak Mahasiswa UNM yang terus mendesak terpenuhinya salah satu dari dua opsi yang ditawarkan kemudian direspon oleh Arum Spink. 

“Saya dari tadi sudah menyampaikan bahwa saya adalah representasi dari DPRD Sulawesi Selatan. Kenapa saya bilang representasi, karena saya yang ditugaskan sebagai ketua tim aspirasi,” ujarnya.

Akan tetapi, Wakil Presiden BEM UNM, Nurhidayatullah tetap bersikukuh bahwa adanya stempel dari DPRD Sulsel atau ditandatanganinya MoU oleh Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari.

Hal tersebut kemudian kembali direspon oleh Arum Spink.

Toh kalau itu jadi tuntutannya saudara, saya pikir tidak ada masalah, tidak ada masalah, kita tetap akan respon. Meskipun, saya sampaikan, bahwa keputusan tertinggi DPR itu adalah ketika ada pejabat definitif,” ujarnya.

Ia juga melanjutkan,

“Tapi kalo teman-teman memaksa, tidak masalah. Fraksi kami siap dan saya pikir pimpinan siap meneken itu untuk kemudian sebagai bukti bahwa kami sudah merespon dan menyetujui apa tuntutan saudara,” tegasnya.

Setelahnya, MoU pihak mahasiswa UNM kemudian dibacakan oleh Nurhidayatullah, dan setelah itu, dokumen tersebut diminta oleh Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari untuk ditandatangani diatas materai 6000.

“Saya sebagai ketua, pimpinan sementara, siap menandatangani apa yang menjadi keinginan adik-adik semua,” ujar Ina Kartika Sari.

Setelah penandatanganan MoU, pihak mahasiswa UNM pun meninggalkan Ruang Aspirasi DPRD Sulsel untuk menuju kerumunan massa UNM.

Presiden BEM UNM, Muh. Aqsha BS, dalam orasinya seusai penandatanganan MoU menyebut bahwa aksi ini menghasilkan kemenangan kecil.

“Seberapa pun tekanan yang kita dapat, ketika kita terus bergerak dan berjuang, maka kemenangan akan terus di depan mata.” (AL)

Posting Komentar