Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Pihak Birokrasi Universitas Negeri Makassar (UNM) melalui setiap Pembantu Dekan III (PD III) bidang Kemahasiswaan telah memberikan sosialisasi tentang rancangan aturan baru Kemahasiswaan yang dianggap perlu untuk diberlakukan pada pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) yang ada dilingkup UNM. Namun, beberapa diantara aturan tersebut justru menuai pro dan kontra dari beberapa pengurus LK yang ada dilingkup Fakultas Psikologi (FPsi) UNM.

Pelantikan Serentak Seluruh LK

Salah satu kendala dalam berlembaga di UNM ialah bantuan yang minim dari pihak Birokrasi, sehingga jika ingin membuat suatu kegiatan, para pengurus LK harus berjuang sensiri terlebih dahulu. Dengan pertimbangan tersebut, pihak Birokrasi UNM telah merancang aturan baru dimana pelantikan seluruh pengurus LK akan dilaksanakan serentak pada bulan Januari. Hal itu bertujuan agar seluruh kegiatan kelembagaan dapat berjalan lancar sehingga bantuan yang didapatkan akan sama dan tidak ada yang terabaikan karena minimnya dana. "Ini juga terkait gampangnya mahasiswa beraktivitas dalam pemberian anggaran kemahasiswaan pada tahun ajaran baru," jelas Ahmad Razak selaku Pembantu Dekan III (PD III) bidang Kemahasiswaan.

Menanggapi aturan tersebut, Muhammad Farid Syahrir selaku ketua komisi III bidang Sosial dan Politik (Kemensospol) Majelis Permusyarawatan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM mengungkapkan ketidaksetujuannya pada aturan tersebut. Farid menganggap bahwa jika aturan ini dipaksakan, hanya ada dua pilihan, yang pertama periode kepengurusan tahun ini diperpanjang dan yang kedua periode kepengurusan tahun ini harus dipotong. "Nah kalau diperpanjang dan selesai mi semua proker (baca: program kerja), jadinya nganggur jeki', tapi kalo dipotong ya jadi ada proker ta' yang ndak terselesaikan," ungkap mahasiswa yang akrab disapa Farid ini. 

Senada dengan Farid, Husnul Khatimah selaku Sekretaris Umum (Sekum) Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Forum Studi Islam (FSI) Kema FPsi UNM juga menuturkan hal yang sama dan meminta agar kiranya dapat dipertimbangkan kembali. "Ya karna mengingat juga banyak pengurus yang angkatan atas dan mulai sibuk KKN nanti dan sebagainya," jelasnya.

Latihan Kepemimpinan (LK) II Bukanlah Tolak Ukur Dalam Berlembaga

LK II yang merupakan kelanjutan dari Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) kini masuk dalam rancangan aturan baru Kemahasiwaan yang dianggap perlu untuk diikuti oleh para pengurus LK. Namun, selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM, Asmar Tahirman mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan salah satu faktor yang dapat menurunkan semangat dalam berlembaga. "Kalau diterapkan, konsep idealisnya memang bagus, tapi tidak pada konsep realitasnya, hal itu akan menurunkan semangatnya teman-teman untuk berlembaga," jelasnya. 

Farid lebih tegas menolak dan menganggap bahwa LK II bukanlah hal yang pantas dijadikan tolak ukur dalam Kelembagaan. "Karena harusnya yang diwajibkan ikut itu (baca: LK II) kayak ketua, sekum, yang memang pegang jabatan-jabatan tinggi, tapi ndak bisa ki dijadikan tolak ukur untuk pengurus harian," jawab Farid.

Pengurus Lembaga Tetap Utamakan Akademik

Akademik para pengurus LK pun tak luput dari perhatian pihak Birokrasi. Dalam rancangan aturan tersebut, tertera angka 3.00 pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang wajib dimiliki oleh setiap pengurus LK. Ahmad Razak pun merespon positif hal tersebut. Menurutnya, hal tersebut bukanlah mempersulit mahasiswa yang ingin berlembaga, namun justru membantu mahasiswa agar tidak larut dalam Kelembagaan yang diikuti. "Jangan sampai akademiknya terlupakan, jadi semua harus berjalan sinergis" tuturnya.

Namun menurut pandangan Farid, aturan tersebut agak sulit untuk diwujudkan, sebab kebanyakan yang memiliki IPK 3.00 hanya fokus pada akademiknya sehingga tidak memiliki waktu luang untuk menjalankan tugas kelembagaan. "Kalau orang-orang begitu ki yang isi ki lembaga, kayak bakalan terhambat ki ini jalannya lembaga. Karna menurut ku lembaga dan akademik harus ki berjalan sinergis," jelasnya lagi. 

Berbeda dengan Farid, Husnul yang telah menjalani dua periode kepengurusan pada BKM yang sama justru setuju dengan aturan tersebut. Menurutnya, pengurus LK memanglah harus menjadi role model yang baik untuk mahasiswa diluar kelembagaan. "Supaya mereka bisa menilai dan mencontoh baiknya bahwa anak lembaga itu bukan ji lembaga terus dia urus, dia perdulikan ji juga akademiknya," jelas perempuan berhijab ini.

Untuk kedepannya, Ahmad Razak berharap agar para pengurus Kelembagaan lebih profesional dan operasional dalam berlembaga, sesuai dengan visi misi Universitas dan Fakultas. "Apalagi kita sudah ter-ISO dan terakreditasi, tentu kegiatan-kegiatan Kelembagaan kita harus lebih terarah sesuai renstra visi-misi Universitas dan Fakultas," jelasnya.

Sampai berita ini diturunkan, aturan-aturan tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh pihak Birokrasi Fakultas dan belum disosialisasikan secara merata kepada seluruh pengurus LK disetiap Fakultas UNM. (NRK)

Posting Komentar