Rapat koordinasi Kemenpensi BEM Kema FPsi UNM bersama seluruh BKM dengan menggunakan atribut kelembagaan yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH) dan jas almamater
Sumber: Dok. BEM Kema FPsi UNM

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali lakukan pengkajian ulang terhadap Undang-undang (UU) atribut kelengkapan kelembagaan khususnya aturan pemakaian Pakaian Dinas Harian (PDH). Hal ini dilakukan sebagai usaha dalam mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK).

PDH merupakan atribut kelembagaan yang wajib digunakan oleh seluruh pengurus lembaga dalam lingkup Kema FPsi UNM sesuai dengan aturan yang tercantum dalam UU Atribut Bab V tentang Pakaian Dinas Harian. Namun, dalam proses pelaksanaannya, aturan tersebut rupanya tidak berjalan lancar dikarenakan banyaknya pelanggaran yang terjadi. Hal tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan Maperwa untuk melakukan revisi pada UU Atribut.

Polemik Aturan Pemakaian Atribut

Sri Dian Fitriani selaku Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM mengakui bahwa dalam kondisi realitanya, aturan atribut PDH tidak berjalan semestinya dengan berbagai alasan yang dilontarkan oleh pihak yang melanggar seperti PDH yang kotor, basah, dan lapangan. "Ini merupakan polemik yang terjadi di Maperwa, artinya ketiga alasan ini masih dapat dikordinasikan," ucap perempuan berkacamata itu.

Namun yang disayangkan ketika dalam pengawasannya, perempuan yang akrab disapa Dian ini merasa beberapa pengurus LK menggunakan hanya saat sedang diawasi dan hal tersebut merupakan polemik bagi Maperwa sendiri. "Akan tetapi dalam pelaksanaannya kemarin, entahlah istilahnya, dia cuman menggunakan karena diawasi, itu kan artinya ini kesalahan prosedural, jangan sampai yang seperti itu terjadi lagi," tuturnya.

Kemenpensi dan Komisi II Garap Aturan Bersama

Berbagai upaya dilakukan oleh Maperwa dalam membuat dan mengawasi pelaksanaan aturan atribut tersebut. Mulai dari pengkajian UU, pemberian sanksi pada pihak yang melanggar, hingga mengadakan kerjasama dengan Kementrian Pengembangan Potensi (Kemenpensi) dalam menggarap aturan bersama-sama.

Muhammad Aswad selaku Menteri dari Kemenpensi membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa kedua pihak juga telah melakukan kordinasi pada Selasa (17/01/17) lalu untuk membahas aturan atribut serta masih akan melakukan pengkajian lebih lanjut guna memperoleh hasil yang matang. "Kemarin sudah koordinasi terkait itu, satu kali dan kemarin sempat ada hasil tapi mau dikaji lagi, setelah itu koordinasi lagi," ungkap mahasiswa angkatan 2014 tersebut.

Pria asal Pinrang ini menambahkan bahwa keterlibatan Kemenpensi dalam kordinasi ini ialah untuk membagi pandangannya kepada Maperwa terhadap pelaksanaan aturan UU Atribut di tataran lembaga eksekutif. "Kemarin yang paling nampak itu diminta pandangannya terkait aturan ini dari segi eksekutif, terkait pelaksanaan aturan PDH di kegiatan-kegiatan kelembagaan," jelas Aswad.

Aturan Ini Dinilai Tak Perlu

Dalam UU Atribut Kema FPsi UNM Bab V tentang Pakaian Dinas Harian pasal 13 dan 14, dijelaskan bahwa seluruh anggota Maperwa dan BEM Kema FPsi UNM wajib memakai PDH dalam pelaksanaan rapat, piket dan kegiatan kelembagaan. Untuk Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Kema FPsi UNM sendiri, pemakaian atribut tersebut diatur oleh masing-masing BKM yang bersangkutan.

Sri Dian Fitriani selaku Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM menyarankan agar pengurus yang sedang piket untuk menggunakan PDH miliknya saat bertugas sebagai identitas pengenal. Selain itu, disebutkan pula bahwa piket merupakan bagian dari kerja kelembagaan sehingga sudah sepatutnya pengurus untuk melaksanakan aturan yang berlaku. "Saya sarankan, kalau misalnya piket gunakan atributnya," ucapnya.

Ditanyai perihal tanggapannya terhadap aturan penggunaan atribut PDH saat piket, Lukman selaku Ketua Umum BKM Psysport Kema FPsi UNM mengungkapkan ketidaksetujuannya akan aturan tersebut. Pria bermata sipit ini juga mengharapkan kejelasan terkait aturan pemakaian atribut tersebut. "Kalau saya menurutku nda perlu ji. Itu mi juga sebenarnya mau dipertanyakan kapan seharusnya dipakai, kalau misalkan ada kegiatan formal dan non formal, kayak misalkan piket kan kegiatan nda formal ji, jadi kurasa nda perlu," pungkasnya.

Hingga diturunkannya berita ini, Maperwa Kema FPsi UNM masih melakukan pengkajian ulang terkait UU Atribut termasuk kolaborasinya bersama Kemenpensi dalam menggarap aturan bersama-sama. (RH)

Posting Komentar