Rapat koordinasi Kemenpensi BEM Kema FPsi UNM bersama seluruh BKM dengan menggunakan atribut kelembagaan yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH) dan jas almamater
Sumber: Dok. BEM Kema FPsi UNM

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (FPsi UNM) seringkali melanggar undang-undang atribut yang telah ditetapkan Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM. Terbukti, dalam Pandangan Umum Ketua Maperwa pada Sidang Pleno II Maperwa (Kamis, 02/92), tertulis bahwa beberapa staf BEM Kema FPsi UNM kedapatan tidak menggunakan atribut kelembagaan berupa PDH (baca: Pakaian Dinas Harian) pada kegiatan kelembagaan.

Muhajirin selaku Ketua Komisi II Maperwa Kema FPsi UNM menjelaskan bahwa pada koordinasi yang dilakukan antara BEM dan Maperwa, ditegaskan tentang teguran yang akan diberikan secara langsung kepada pengurus lembaga yang melanggar aturan maupun UU. "Itu namanya pelanggaran TAP (baca: Ketetapan), dan itu ada di MPHK (baca: Mekanisme Pengawasan dan Hukum Kelembagaan) dijelaskan teguran perorangan bagi yang melanggar, bukan kepada lembaganya," tuturnya.

Dalam pengawasannya, Maperwa pun telah melakukan langkah preventif berupa sosialisasi mengenai UU Atribut kepada seluruh pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK). Sekiranya, Maperwa memiliki catatan tersendiri untuk orang-orang tertentu yang selalu melakukan pelanggaran dan akan ditindak lanjuti kedepannya. "Orang-orang yang melanggar itu ada semua poin tegurannya supaya nanti ada tolak ukur ta' untuk menegur lagi, yang banyak sekalimi nanti tegurannya ya kemungkinan terburuknya SI keluar saja," jelasnya. 

Menanggapi hal tersebut, Asmar Tahirman selaku Presma BEM Kema FPsi UNM periode 2015-2016 tidak menampik ketidaktaatan stafnya terhadap UU yang telah disepakati. Ia mengaku selalu mengingatkan stafnya agar meggunakan atribut pada kegiatan kelembagaan. "BEM harus ki patuhi aturan supaya bisa jadi contoh, tapi kalau ada yang melanggar akan ditegur secara personal oleh Maperwa, kalau tidak taat ya sanksinya untuk dia," ungkap mahasiswa angkatan 2014 ini.

Adapun beberapa kegiatan kelembagaan yang telah menjadi sorotan Maperwa terkait pelanggaran UU Atribut yakni kegiatan Psychocamp pada bulan Desember lalu dan PIA (Psychology in Action) 2017 pada bulan Januari lalu.  (NRK)

Posting Komentar