Proses penetapan tolak terima LPJ PIA 2017 di aula MTM FPsi UNM, Minggu, (12/02).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis


Psikogenesis, Senin (13/02) - Sempat menuai pujian dan respon positif dari Pembantu Dekan III (PD III) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negri Makassar (UNM) hingga pemerintah Kabupaten Bantaeng, tidak menjadikan panitia PIA 2017 Goes to Bantaeng berbangga hati setelah forum Laporan Pertanggung Jawaban  (LPJ) diselenggarakan. Pasalnya, kegiatan yang telah berlangsung selama tiga hari tersebut tidak memenuhi presentasi untuk dapat diterima.

Forum yang dilaksanakan pada hari Minggu, (12/01) di Aula Prof. Dr. H.A. Moh. Thayeb Manrihu FPsi UNM ini menghasilkan keputusan LPJ PIA 2017 ditolak dengan persentase 30% proses, 8% administrasi, dan 27% hasil. Keputusan ini dilakukan oleh peserta penuh yang merupakan pengurus BEM Kema FPsi UNM.

Adlia Julia Sari selaku Sekretaris Kabinet (Sekab) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM memaparkan bahwa alasan ditolaknya LPJ tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan khususnya terkait poin administrasi yang menuai banyak kesalahan seperti proposal dan LPJ hingga adanya dugaan plagiasi. "Proposal lama ditembuskan, LPJ yang banyak sekali kekurangannya dari panitia, banyak typo dan ada yang bilang indikasi copas," jelas mahasiswi asal Makassar ini.

Ditanyai tanggapannya, Muhammad Akbar Latief selaku Ketua Panitia PIA 2017 menuturkan bahwa keputusan tolak terima tersebut hanya bagian lain dari kegiatan yang tak perlu terlalu dipermasalahkan, mengingat ada banyak hal positif yang telah didapatkan dari proses kegiatan. "Terkait tolak terima LPJ ditekankan kepada teman-teman panitia, tidak usah terlalu fokus sama tolak terima LPJ, banyak hal-hal positif selama berproses," ungkap mahasiswa angkatan 2014 ini. (FNA)

Posting Komentar