Ilustrasi mahasiswa
Sumber: vebma.com

Psikogenesis, Rabu (21/02)-Kementerian Sosial dan Politik (Kemensospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) tidak berhasil menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM).

Hal tersebut disampaikan oleh Muh. Wahyu Setiawan selaku Menteri Sospol BEM Kema FPsi UNM yang mengikuti pertemuan dengan Pembantu Rektor II (PR II) pada Minggu (21/12) lalu. Wahyu mengaku bahwa pada pertemuan tersebut PR II meminta perwakilan Fakultas untuk mendata mahasiswa yang ingin menurunkan UKT. “Nah teman-teman dari fakultas lain ini langsung mi bereaksi. Suruh kembali diinternalnya cari orang," jelasnya.

Di FPsi UNM sendiri, setelah pertemuan tersebut Wahyu mengaku telah mencari mahasiswa FPsi dan berhasil mendapatkan tiga mahasiswa yang ingin diturunkan UKT nya, namun kembali terkendala pada saat akan mengirim berkas ke pihak Universitas. “Pas sudah mau dibawa berkas naikkami atas, sampai di universitas pak PR III bilang kenapa ini berkasnya tidak ada pengantar dari fakultas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menerangkan bahwa memang tidak ada surat pengantar dari Fakultas karena pada pertemuan sebelumnya tidak disampaikan. Alhasil, setiap perwakilan Fakultas kembali dan melengkapai berkas yang diminta oleh pihak Universitas. Tidak sampai disitu, saat akan mengurus surat rekomendasi dari Fakultas, Kemensospol juga mengawal dua mahasiswa dan berujung pada penolakan yang dilakukan oleh Ketua Program Studi (Kaprodi) dengan alasan bahwa ia mendapat instruksi dari pimpinan Fakultas untuk pemberhentian berkas penurunan UKT. "Alasannya karena tidak ada landasan hukumnya kami (baca: Mahasiswa) kenapa mau ajukan penurunan UKT dan tidak ada sama sekali surat edaran atau himbauan yang turun dari pihak Universitas," terangnya sekali lagi. (TEN)

Posting Komentar