Sosialisasi Mekanisme Peninjauan UKT oleh WD II FPsi UNM.
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Kamis (13/07)- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) baru saja mengadakan sosialisasi terkait mekanisme peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Kamis (13/07) via Zoom Cloud Meeting

Sosialisasi tersebut dibawakan langsung oleh Wakil Dekan (WD) II Bidang Keuangan dan Administrasi Umum yaitu Lukman. Sosialisasi tersebut dibuka oleh staf BEM Kema FPsi UNM dan dilanjutkan dengan penjelasan WD II terkait mahasiswa yang berhak mendapatkan peninjauan dan penetapan ulang UKT yang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab untuk menjawab kebingungan para mahasiswa.

WD II yang akrab disapa Lukman dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa peninjauan dan penetapan ulang UKT dibagi dalam empat kategori dan menghilangkan jalur Covid sesuai dengan Surat Keputusan (SK) rektor yang ada.

"Berbeda dengan tahun lalu, sekarang tidak ada jalur Covid, jadi peninjauannya itu, terdiri atas empat bagian, yaitu satu, mengambil 6 SKS (baca: Satuan Kredit Semester) itu membayar paling tinggi 50% UKT, yang kedua dibebaskan UKT-nya bagi skripsi atau cuti, ketiga terdapat penurunan penghasilan orang tua, dan yang terakhir tunda cicil UKT," ungkapnya.

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa pembebasan UKT 0 hanya bisa didapatkan oleh mahasiswa yang sedang dalam masa skripsi saja, sedangkan untuk kategori enam SKS hanya bisa diberikan bagi mahasiswa yang berada di semester sembilan ke atas.

"Yang boleh mengambil pemotongan UKT di skripsi itu semua semester kalau tinggal skripsi. Jika yang kategori enam SKS, hanya semester sembilan ke atas," jelasnya.

Lukman juga menerangkan bahwa mahasiswa bidik misi tidak akan membayar UKT hingga semester delapan tetapi wajib membayar satu juta tiap semesternya jika masih belum lulus hingga semester sembilan ke atas dan tidak berhak menerima pemotongan.

"Bagi mahasiswa bidik misi tidak membayar UKT sampai semester delapan dan wajib bayar UKT di semester sembilan sebanyak satu juta, tidak ada juga pemotongan," terangnya.

Kemudian, Lukman menambahkan bahwa mahasiswa yang telah mendapatkan pembebasan UKT tidak dapat melakukan pemotongan UKT lagi di semester selanjutnya.

"Yang sudah dapat 0 UKT, tidak bisa dapat pemotongan UKT walaupun belum pernah mendapatkan sebelumnya dan UKT 0-nya itu terbatas," tambahnya.

Selanjutnya Lukman juga menginfokan jika jumlah UKT yang berubah dapat dilihat di bank saat akan membayar UKT nantinya.

"Nanti jumlah UKT-nya bisa diliat di bank, ada itu muncul," ungkapnya.

Akhir kata, Lukman menegaskan kembali bahwa hanya mahasiswa yang sesuai dengan aturan SK Rektor yang bisa mendapatkan penetapan atau peninjauan ulang UKT.

"Tidak ada celah, kalau masih ada mata kuliahnya walaupun sudah skripsi dan tinggal satu SKS, karena tidak diatur oleh SK Rektor, kecuali dibuat perubahan. Pengumuman yang lolos hanya yang sesuai aturan SK Rektor," tutupnya. (RBN)

Sosialisasi tersebut ditutup dengan formal oleh staf BEM Kema FPsi UNM dan dilanjutkan dengan membagikan nomor kontak yang dapat dihubungi terkait peninjauan UKT. Berikut nomor yang dapat dihubungi:

Rani (0895-6319-58634)

Adya (0822-1352-5956)

Posting Komentar