Pamflet Tudang Sipulung Maperwa Kema FPsi UNM.
Sumber: Dok. Maperwa Kema FPsi UNM

Psikogenesis, Selasa (28/11) – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) melaksanakan Tudang Sipulung untuk menyampaikan hasil rapat internal Maperwa mengenai dugaan pelanggaran AD/ART di Baruga Kemahasiswaan FPsi UNM pada Senin (27/11).

Akbar Hidayat Syarif selaku Ketua Umum (Ketum) Maperwa menjelaskan bahwa pada Tudang Sipulung yang diadakan Maperwa pada Rabu (15/11) lalu, terdapat dua saran putusan sebagai bentuk pertanggungjawaban Maperwa atas keluputan pengawasan yang dilakukan. Saran pertama yaitu melaksanakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) dan saran kedua yaitu reshuffle Fungsionaris Maperwa. Akbar memaparkan bahwa berdasarkan hasil rapat internal yang dilakukan, Maperwa memutuskan untuk tidak mengambil kedua saran tersebut, melainkan melakukan peneguran sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Maka, dari kedua opsi tersebut tidak ada yang menjadi keputusan dari Maperwa. Keputusan yang diambil Maperwa itu adalah peneguran,” papar Ketum Maperwa.

Akbar lanjut menjelaskan alasan tidak dilakukannya saran Muslub maupun reshuffle adalah karena sudah tidak sesuai dengan syarat dan prosedur yang ada di aturan Kema FPsi UNM sehingga keputusan yang diambil yaitu peneguran sesuai dengan TAP Maperwa Mekanisme Pengawasan dan Hukum Kelembagaan (MPHK).

“Kenapa peneguran, yang pertama jika berbicara tentang Muslub itu sudah jauh sekali dari kondisi realitas pada saat itu (baca: pelanggaran AD/ART). Artinya, syarat-syarat diadakanya Muslub sudah tidak sesuai dengan apa yang menjadi permasalahan sehingga ada forum seperti ini. Yang kedua untuk me-reshuffle suatu jabatan itu tidak semerta-merta me-reshuffle dengan pertimbangan adanya pelanggaran. Di ART pasal 7 telah dijelaskan bahwa setiap pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam lingkup Kema FPsi UNM itu dijatuhi sanksi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ketika kita kembali ke prosedur yang berlaku itu tepatnya di TAP Maperwa Mekanisme Pengawasan dan Hukum Kelembagaan itu ada prosedur bagaimana peneguran terjadi. Sehingga itu yang menjadi acuannya teman-teman Maperwa untuk tidak melakukan reshuffle,” jelasnya.

Mahasiswa angkatan 2020 ini kemudian menyampaikan poin pelanggaran yang dilanggar Maperwa ada dua, yaitu TAP Maperwa tentang MPHK dan TAP Maperwa tentang Mekanisme Kerja Hubungan Organisasi (MKHO). Ia juga menyebutkan struktural Maperwa yang terindikasi melanggar yaitu Ketum Maperwa dan seluruh jajaran Komisi 1 secara umum.

“Terkait beberapa poin peneguran, ada dua TAP. Yang pertama TAP MPHK di BAB II terkait mekanisme pengawasannya. Yang kedua itu di Mekanisme Kerja Hubungan Organisasi, di MKHO itu yang menjadi poin pelanggaran itu di poin kewajiban yaitu menaati atau menegakkan AD/ART. Adapun struktural Maperwa yang terindikasi pelanggaran yang pertama yaitu Ketua Umum Maperwa dan yang kedua seluruh struktural Komisi 1 secara umum,” ucapnya. (ARB)

Di dalam pelaksanaan Tudang Sipulung tersebut, Maperwa Kema FPsi UNM telah melampirkan Kronologi, Poin Pelanggaran dan Pihak Terkait dalam seluruh dugaan pelanggaran AD/ART ini. Adapun Kronologi yang telah disusun oleh Maperwa Kema FPsi UNM sebagai berikut

Kronologi

Menindaklanjuti kasus pelanggaran AD/ART Kema F.Psi UNM Bab I Keanggotaan Pasal 1 yang terjadi pada Kepanitiaan Psychology Leadership Training (PLT), Maperwa Kema FPsi UNM meminta keterangan perorangan beberapa dalam rangka memetakan kronologi dengan hasil sebagai berikut:

Desas-desus status Ketua Panitia

Pada tanggal 27 September hingga 24 Oktober terdengar desas-desus bahwa terdapat individu yang tergabung ke dalam kepanitian PLT berstatus non-aktif (cuti). Pada tanggal 27 September 2023 (H-1 Pembukaan) seorang Anggota Maperwa diinformasikan oleh delegasi Maperwa UNM mengenai status panitia tersebut. Hal ini ditindaklanjuti setelah agenda pembukaan PLT pada tanggal 28 September 2023. Tanggal 19 Oktober 2023 isu tersebut di follow up lebih lanjut oleh Anggota Komisi 1. Perlu diketahui bahwa setelah ditelusuri terdapat dua orang panitia yang isunya berstatus cuti. Tanggal 23 Oktober 2023, diadakan rapat internal Maperwa yang membahas mengenai mahasiswa yang berstatus non-aktif namun menjadi panitia, output dari rapat ini adalah pengecekan daftar mahasiswa cuti pada bagian Tata Usaha Fakultas.

Pada tanggal 24 Oktober 2023, tepatnya pada saat pelaksanaan bazar PLT, Ketua Panitia PLT yang terindikasi cuti memberitahukan statusnya yang masih abu-abu kepada Sekretaris Umum Maperwa. Tanggal 25 Oktober 2023, pihak TU menyatakan bahwa tidak ada daftar mahasiswa cuti melainkan status mahasiswa aktif dan non-aktif, namun memerlukan surat pengantar dari Maperwa untuk mendapatkan info tersebut. Kemudian pada hari yang sama, diadakan Sidang Istimewa untuk memberhentikan saudara Azmin Asram selaku Staf Diklat yang juga tergabung dalam kepanitiaan PLT. Pada tanggal 30 Oktober 2023 (H-4 Apex Day) Maperwa Kema F.Psi UNM mengadakan rapat internal untuk membahas kembali status Ketua Panitia dan persiapan PLT. Pada saat itu belum ada bukti langsung yang mengarahkan pada status cuti Ketua Panitia. Selain itu, mengingat waktu pelaksanaan kegiatan yang sudah dekat, pertimbangan sosiologis hadir menjadi pembahasan Maperwa pada rapat tersebut.

Pada tanggal 5 November 2023, Maperwa Kema F.Psi UNM memanggil Presiden BEM Kema F.Psi UNM dan Menteri Pendidikan dan Pelatihan untuk dimintai tanggapan, dan konfirmasi terkait status dan pengawasan mereka terhadap kepanitiaan. Berdasarkan hasil keterangan dari Menteri Pendidikan dan Pelatihan (Mendiklat) mengakui ketidakjelasan status Ketua Panitia, Mendiklat mengatakan bahwa ia sudah berkomunikasi dengan Ketua Panitia terkait sebab ketidakjelasan statusnya adalah akibat belum terbayarkannya UKT oleh BEM UNM hingga tenggat pembayaran UKT Fakultas telah ditutup dan keterangan bahwa Ketua Panitia sedang magang di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan. Selain itu, Mendiklat mengatakan bahwa tidak ada surat keterangan cuti yang didapatkan oleh Ketua Panitia PLT sehingga belum bisa dipastikan kejelasan statusnya. Pertimbangan moril yang kemudian disampaikan oleh Mendiklat adalah kontribusi Ketua Panitia hingga hari apex day yang dianggap banyak. Pada tanggal 7 November 2023, didapatkan nama mahasiswa cuti dari Tata Usaha F. Psi UNM namun tidak adanya nama Ketua Panitia dalam daftar tersebut, hal ini menjadi poin pertanyaan baru yang kemudian hadir. Barulah pada tanggal 9 November 2023 terdapat kejelasan pada Sistem Informasi Akademik (SIA) Ketua Panitia yang menunjukkan status non-aktif (dinonaktifkan) perkuliahan. 

Lampiran selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut.

Posting Komentar