Kegiatan Psychopar 2023 yang Diselenggarakan Oleh HMPS Psikologi Kampus V Parepare.
Sumber: Dok. Panitia

Psikogenesis, Rabu (29/11) – Ketua Umum (Ketum) Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) berikan tanggapan terkait alur pengkaderan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Psikologi Kampus V Parepare dan pengkaderannya.

Berdasarkan berita sebelumnya (Dilansir dari: Telah Disahkan, HMPS Psikologi Kampus V Resmi Bergabung dalam Kema FPsi UNM), HMPS Psikologi Kampus V UNM telah resmi bergabung menjadi bagian dalam Kema FPsi UNM lewat disahkannya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kema FPsi UNM dalam Musyawarah Besar (Mubes) XXI Kema yang diselenggarakan sejak Jumat-Selasa (03-08/03) lalu.

Terkait bergabungnya HMPS ke Kema FPsi UNM, Akbar Hidayat Syarif selaku Ketum Maperwa Kema FPsi UNM mengonfirmasi bahwa Fungsionaris HMPS Kampus V Parepare periode selanjutnya tetap perlu memenuhi syarat menjadi Fungsionaris yaitu lulus dalam nilai-nilai pendidikan dasar. 

“Jelas nanti syarat untuk masuk di HMPS itu adalah melulusi nilai-nilai pendidikan dasar, Itu kan sama semua syarat untuk menjadi Fungsionaris kelengkapan kelembagaan adalah melulusi nilai-nilai pendidikan dasar,” ujarnya.

Perihal pemenuhan nilai-nilai dasar sebagai fungsionaris, A selaku Dewan Pembimbing HMPS Psikologi Kampus V Parepare menyatakan ketidaksetujuan jika selanjutnya Fungsionaris HMPS melalui pendidikan dasar LK I lalu tetap harus mengikuti pendidikan dasar HMPS karena tidak jauh berbeda.

“Pengkaderan di HMPS juga menggunakan juga nilai-nilai pendidikan di aturan Kema walaupun tidak semuanya, karena kita juga menyesuaikan dengan lingkungan. Kalau memang pernyataan itu dilontarkan, menurutku itu saya tidak setuju. tidak ada perbedaan antara kedua ini (baca: pendidikan dasar HMPS dan Kema). buat apa HMPS masuk ke Kema, kalau memang semisal harus diikuti lagi PLT, sama halnya kita mengkader dua kali,” tuturnya.

Selanjutnya, A menyampaikan bahwa mahasiswa tetap berhak untuk menjadi Fungsionaris LK bila telah mendapatkan nilai-nilai pendidikan dasar dari jenis pendidikan dasar lain.

“Apapun itu (baca: jenis pendidikan dasar) yang penting mahasiswa sudah melewati nilai-nilai pendidikan di aturan Kema, ya silahkan (baca: menjadi Fungsionaris), karena setahu saya kita kan harus melewati pendidikan dasar sebelum berlembaga,” sampainya.

Lebih lanjut, A mempertanyakan perihal keadaan dan keberlanjutan Fungsionaris HMPS yang saat ini belum memenuhi nilai-nilai pendidikan dasar.

“Pertanyaan saya, kalau memang Fungsionaris HMPS belum melewati semua pendidikan dasar, apakah kekurangannya (baca: nilai-nilai pendidikan dasar) bisa dilanjut atau tidak?” tanyanya. 

Terkait kondisi Fungsionaris HMPS yang belum memenuhi nilai-nilai pendidikan dasar, Akbar mengungkapkan bahwa Fungsionaris HMPS memiliki hak istimewa.

“Terkait undang-undang yang dilanggar itu tidak ada, karena kita masih beberapa aturan proses penyelesaian sehingga ada dibilang hak istimewa untuk Fungsionaris HMPS,” ungkapnya. 

Terakhir, Akbar berharap HMPS Kampus V Parepare dapat mewadahi semua mahasiswa Fakultas Psikologi khususnya di bidang penalaran keilmuan dalam AD/ART Kema FPsi UNM. 

“Harapannya kami, teman-teman di HMPS yang nantinya akan berkedudukan di sini (baca: Makassar) Itu dapat betul-betul mewadahi semua mahasiswa Fakultas Psikologi terutama dalam bidang penalaran keilmuan, Jadi itu sebagai ranahnya teman-teman, jadi pembagian ranah itu sebenarnya sudah tercantum dalam ART-nya kita,” tutupnya. (002)

Posting Komentar