Nomor: 2940/UN36/TU/2020

Hal: Penyampaian Cuti Bersama 2020


Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2020 tanggal 18 Agustus 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020, dengan hormat kami sampaikan bahwa hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 dan hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW, untuk itu mohon disampaikan pula kepada segenap dosen dan pegawai di lingkungan kerja masing-masing. 

Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau kepada penanggung jawab unit kerja sebelum meninggalkan ruang kerja untuk melakukan langkah sebagai berikut: 
1. Mengamankan kunci ruangan kantor dan memastikan pintu serta jendela dalam keadaan tertutup agar terhindar dari pencurian
2. Semua peralatan listrik antara lain AC, kulkas, TV dan sebagainya dicabut dari listrik agar tidak menimbulkan kebakaran
3. Semua kendaraan dinas Universitas Negeri Makassar yang terparkir dalam kampus selama liburan agar diamankan dari pengrusakan dan pencurian
4. Pada malam hari cukup menyalakan lampu luar saja
5. Semua aktivitas dalam kampus selama liburan agar dikoordinasikan dengan pihak pengamanan kampus.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian saudara diucapkan terima kasih.

Rektor,
Prof. Dr. H. Husain Syam, M. TP.
NIP 1966 07 07 1991 03 1003

Posting Komentar