Webinar Merdeka Belajar dan Peningkatan Prestasi Akademik di Masa Pandemi COVID-19 FPsi UNM yang berlangsung melalui Zoom Cloud Meeting, Minggu (25/10).
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Minggu (25/10)-Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar webinar dengan tema “Merdeka Belajar dan Peningkatan Prestasi Akademik di Masa Pandemi COVID-19” melalui Zoom Cloud Meeting pada Minggu (25/10).

Pada pemaparan materi dari Hasnawi Haris yang merupakan Wakil Retor (WR) I UNM, ia menjelaskan tentang konsep merdeka belajar yang dibagi menjadi empat cakupan, salah satunya adalah pembukaan Program Studi (Prodi) baru dengan syarat administrasi yang lebih mudah.

“Sebenarnya secara umum program kampus merdeka belajar itu kita bisa bagi empat, yang hari ini saya coba elaborasi adalah salah satu dari keempatnya. Yang pertama adalah pembukaan program studi baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasnawi Haris menjelaskan bahwa pokok kebijakan merdeka belajar lainnya adalah sistem akreditasi perguruan tinggi, badan hukum dari perguruan tinggi, serta hak belajar tiga semester di luar Prodi.

“Sistem akreditasi perguruan tinggi juga dimudahkan, diberikan fleksibilitas, kemudian termasuk diantaranya adalah bagaimana merubah perguruan tinggi negeri, badan hukum dari program tinggi, baik itu Satuan Kerja (Satker) maupun Badan Layanan Umum (BLU), yang hari ini coba kita ulas adalah hak belajar tiga semester di luar program studi sebagai esensi utama dari kampus merdeka belajar,” ungkapnya.

Hasnawi pun menambahkan bahwa hak belajar tiga semester di luar program studi dimaksudkan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk memprogramkan Sistem Kredit Semester (SKS) dengan Prodi berbeda di UNM sebanyak satu semester dan juga dapat memprogramkan SKS di luar UNM sebanyak dua semester.

"Hak belajar tiga semester di luar program studi memberikan hak pada mahasiswa dapat mengambil SKS di Prodi berbeda di UNM sebanyak satu semester yang setara dengan 20 SKS, kemudian yang kedua dapat mengambil SKS di luar UNM sebanyak dua semester yang setara dengan 40 SKS," tambahnya.

Hasnawi juga menjelaskan bahwa konsep merdeka belajar memberikan kebebasan kepada lembaga pendidikan termasuk perguruan tinggi dengan administrasi yang relatif mudah.

“Merdeka belajar sesungguhnya memberikan kebebasan dan otonomi kepada lembaga pendidikan, tentu diantaranya lembaga pendidikan tinggi, dan merdeka dari birokratisasi, dibebaskan dari birokrasi yang berbelit, administrasi relatif dimudahkan,” jelasnya. (MI)

Posting Komentar