Laman Beranda SIA UNM.
Sumber: Dok. Psikogenesis

Psikogenesis (31/07) - Tenggat waktu untuk pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa Universitas Negeri Makassar diundur dari yang awalnya Rabu (28/07) menjadi Jumat (06/08). 

Eva Meizara Puspita Dewi selaku Wakil Dekan (WD) I Bidang Akademik Fakultas Psikologi (FPsi) UNM membenarkan penundaan tenggat waktu ini. 

"Waktu itu saya sempat ke WR 1 (baca: Wakil Rektor I), menanyakan apakah benar tanggal 28? WR 1 mengatakan iya. Mepet sekali waktunya, nah sementara kurikulum 2021 ini, yang MBKM (baca: Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka) itu baru disahkan. Jadi sangat buru-buru rasanya kalau tiba-tiba harus segera masuk di SIA (baca: Sistem Informasi Akademik) kan? Nah ternyata ada pengunduran itu terkait dengan UKT (baca: Uang Kuliah Tunggal), yah syukurlah. Tepat menurut saya tanggal 6 itu karena juga tidak terlalu jauh dengan perkuliahan yang ada," ungkapnya. 

Lebih lanjut, dosen yang akrab dipanggil Eva ini menuturkan bahwa alasan penundaan batas akhir pembayaran UKT karena verifikasi berkas mahasiswa penerima bantuan bebas UKT UNM belum rampung, sehingga membutuhkan tambahan waktu. 

"Ada surat di web UNM yah tanggal 6 itu terakhir bayar UKT, ini karena berkas pengajuan UKT mahasiswa yang bebas UKT itu butuh waktu untuk verifikasi, sehingga membutuhkan waktu, maka pada saat kemarin berakhir pembayaran, belum selesai itu pemeriksaan berkas. Sehingga diundur sampai tanggal 6 Agustus. Tapi menurut saya juga nggak masalah karena memang kuliah kita kan masih tanggal 16 jadi masih sangat longgar untuk kita KRS-an di waktu itu," tuturnya. 

Penundaan batas waktu KRS ini pun berlaku untuk seluruh fakultas di Universitas Negeri Makassar. 

"Ya tidaklah, pasti semua (baca: semua fakultas). Karena itukan kebijakan dari rektorat, dari WR 2," ucapnya. 

Terkhusus mahasiswa Fakultas Psikologi UNM, waktu pengurusan Kartu Rencana Studi akan berlangsung pada awal Agustus. 

"Mungkin Psikologi mulainya tanggal 1 yah karena sekarang lagi peng-input-an mata kuliah di SIA. Mahasiswa bisa melihat, mahasiswa bisa merencanakan. Tanggal 1 atau tanggal 2 kita bisa mulai KRS-an, juga konsultasi dengan dosennya yah," jelas Eva. 

Terkait pengurusan KRS mahasiswa Fakultas Psikologi, Eva menyarankan untuk memperhatikan dengan seksama kode mata kuliah yang akan diambil, akibat perbedaan kurikulum. 

"Kalau KRS saya ingin menyarankan, ingat bahwa Psikologi itu lagi ada berjalan 2 kurikulum. Yaitu kurikulum angkatan 2017 dan kurikulum MBKM yang berlaku pada angkatan 2020-2021 sehingga ketika anda konsultasi, harus fokus pada panduan akademik atau panduan kurikulum yang ada. Sehingga betul-betul nanti mahasiswa itu tidak salah pilih ambil mata kuliah," saran Eva. 

Akhir kata ia menyampaikan bahwa mengambil mata kuliah dengan kurikulum yang benar penting bagi mahasiswa. Eva juga menambahkan bahwa mengambil mata kuliah yang berbeda kurikulum saat mengurus KRS dapat mempengaruhi masa studi mahasiswa. 

"Yang lalu-lalu kayaknya itu tidak diperhatikan, dia ngambil aja mata kuliah yang kurikulum berapa diambil, sehingga rancu. Seharusnya dia nggak usah ambil, jadinya ga lulus-lulus karena ngambil banyak. Semua mata kuliah baru diambil. Nah ini kayaknya perlu perhatian khusus. Mahasiswa yah perhatikan betul pedoman mata kuliah. Jangan mengambil mata kuliah yang depannya kodenya 20. Itu jelas-jelas untuk mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 MBKM, gitu," tambahnya. (AKB)

Posting Komentar