Diskusi Bersama WD II Terkait Peninjauan UKT Melalui Media Zoom Cloud Meeting.
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Psikogenesis, Kamis (14/07)- Kementerian Sosial dan Politik (Kemensospol) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengadakan forum diskusi antar masyarakat Kema bersama Wakil Dekan (WD) II (dua) membahas terkait peninjauan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester gasal 2022-2023 melalui media Zoom Cloud Meeting pada Kamis (14/07).

Lukman selaku WD II Bidang Administrasi dan Keuangan FPsi UNM dalam diskusi menyampaikan pada semester gasal 2022-2023 ini akan tetap kembali diadakan peninjauan UKT sama seperti semester-semester yang lalu, walaupun Surat Keputusan (SK) Rektor belum keluar.

“Semester ini diadakan kembali peninjauan UKT, mahasiswa yang sudah ditetapkan UKT-nya, sama halnya dengan sanggah UKT maka diberlakukan pula peninjuan UKT apabila terjadi perubahan keadaan kemampuan ekonomi orang tua atau wali mahasiswa. Sayangnya khusus untuk peninjauan UKT ini, SK Rektor itu belum keluar. Saya hanya mendapatkan informasi berdasarkan WA (baca: pesan WhatsApp) dari WR (baca: Wakil Rektor) II tentang peninjauan UKT ini,” sampainya dalam pertemuan melalui media Zoom bersama masyarakat Kema.

Teruntuk mahasiswa yang ingin melakukan peninjauan UKT, terkecuali memenuhi syarat 8 kategori sesuai SK Rektor sebelumnya. Selain itu, Lukman juga menjelaskan bahwa mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi atau tersisa 6 SKS di semester 9 dan 10 turut dapat memproses peninjauan UKT.

“Kita melakukan peninjauan UKT bagi 8 kategori, orang tua meninggal, sakit keras atau berkepanjangan, mengalami gangguan jiwa, dipenjara, PHK, pensiun dan seterusnya. Mahasiswa yang lewat semester 8, yakni 9 dan 10 yang sedang mengerjakan skripsi tapi belum selesai maka diberikan satu semester bantuan dibebaskan UKT-nya, mahasiswa yang SKS nya tinggal 6 SKS maka diberikan pemotongan UKT sebesar 50% di semester itu,” jelasnya.

Terkait peninjauan UKT mahasiswa yang sedang mengurus skripsi, Lukman menegaskan bahwa yang dapat meninjau UKT karena skripsi atau tersisa 6 SKS hanya berlaku pada mahasiswa di atas semester 8, yakni mahasiswa semester 9 dan/atau semester 10 sesuai dengan SK Rektor sebelumnya.

“Mahasiswa yang di semester 8 skripsi, lalu di semester ini (baca: semester 9) masih lanjut skripsi, tinggal ujian kah atau apa, maka dia mendapatkan pemotongan UKT. Tapi misal dia di semester 10 kemarin medapatkan pemotongan UKT karena mengurus skripsi, tapi masih lanjut lagi di semester 11, maka UKT-nya dikembalikan ke normal, kecuali dia bisa selesai sampai batas awal Agustus, karena batas pembayaran sampai tanggal 22 (baca: 22 Juli), mereka harus bisa selesai, dalam hal ini ujian, bukan baru mau daftar ujian,” jelasnya.

Turut disampaikan Lukman bahwa khusus mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT karena Covid-19, maka di semester depan bisa turut melakukan peninjauan UKT.

“Khusus Covid, karena Covid itu bukan peninjauan UKT sebenarnya, tapi bantuan UKT dari pusat, beasiswa bagi mereka yang terdampak Covid. Jadi kalau mereka yang pernah dapat bantuan Covid, boleh melakukan peninjauan UKT, karena sebenarnya mereka belum pernah dapat, belum pernah dipotong UKT nya, sebenarnya UKT nya mereka dibayarkan oleh pemerintah, bukan dipotong,” jelas Lukman. (WSM)

Posting Komentar