Sumber: regional.kompas.com

Meski telah diberlakukan sejak tahun lalu, Undang-undang (UU) Pendidikan Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) rupanya masih belum teraplikasi secara optimal. Terbukti dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kema FPsi UNM yang terpaksa melakukan Sidang Istimewa (SI) pada Kamis (15/09) untuk memberhentikan dua pengurus akibat tak melulusi salah satu jenjang pendidikan. Tidak adanya keterangan dari BKM dituding sebagai biang masalah.

UU Pendidikan Kema FPsi UNM menetapkan bahwa anggota muda Kema FPsi UNM yang ingin menjadi anggota biasa diwajibkan mengikuti tiga pengaderan dasar yaitu Orientasi Kemahasiswaan dan Kelembagaan (Real), Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) dan Psychology Camping (Psychocamp) serta minimal satu pendidikan peminatan. Namun, BEM Kema FPsi UNM melakukan kesalahan dengan memasukkan dua orang sebagai staf yang ternyata belum melulusi pendidikan peminatan.

Asmar Tahirman selaku Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Kema FPsi UNM mengungkapkan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya kesalahpahaman mengenai status kelulusan pengurus terkait pendidikan peminatan yang diikuti. "Mungkin saya menganggap mereka telah lulus, karena tidak ada pernyataan resmi dari BKM yang mengatakan mereka lulus atau tidak, kalau pun itu ada mungkin sosialisasinya tidak sampai ke saya," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, mahasiswa asal asal Luwu ini mengharapkan agar semua BKM dapat memberikan kejelasan terkait kelulusan peserta yang mengikuti pendidikan peminatan. "Harapannya, sama seperti yang diterapkan dengan BEM, ketiga pendidikan dasar itu (Real, LDKM, dan Psychocamp) memang disampaikan, diumumkan jika memang mereka lulus dengan aspek-aspek yang telah ditentukan sebelumnya," ungkap Asmar.

Hariyandi sendiri selaku Ketua Komisi I Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM menanggapi hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran. Seharusnya pimpinan memberikan pengawasan yang ketat terhadap anggotanya. "Ini melanggar administrasi. Pihak yang seharusnya bertanggungjawab adalah para pimpinan yang ada di organisasi tersebut," papar mahasiswa yang akrab disapa Andi ini.

Dua pengurus BEM Kema FPsi UNM yang telah menjalani SI keluar yaitu, Nurfaidah Ardis selaku Staf Kementrian Pengembangan dan Potensi (Kemenpensi) serta Fadliah Majid selaku Staf Kementrian Ekonomi setelah menjalani dua bulan kepengurusan. (NL)