Sumber: iconfinder.com
Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) sudah mulai menerapkan aturan jam malam. Mahasiswa kembali dilarang berada di area kampus di atas pukul 19.00 WITA. Penerapan aturan ini jelas membatasi waktu berkegiatan mahasiswa khususnya Lembaga Kemahasiswaan (LK) FPsi UNM. Konsekuensinya, sejumlah rapat dan aktivitas lain harus diadakan di luar kampus.

Kegiatan-kegiatan mahasiswa yang sering dilakukan hingga malam bahkan ada mahasiswa yang menginap menyebabkan pihak fakultas mulai menerapkan aturan mengenai himbauan untuk tidak beraktivitas di malam hari. Aturan yang sebenarnya sudah diberlakukan sejak lama ini kembali diperketat pasca terjadinya penyerangan di kampus UNM Parantambung (05/09) (dilansir dari: http://www.profesi-unm.com/2016/09/05/fakultas-seni-dan-desain-diserang-puluhan-mahasiswa-bertopeng/) dan perusakan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) pada malam hari oleh pria bertopeng, (07/09) kemarin (dilansir dari: http://www.profesi-unm.com/2016/09/07/kampus-fis-diserang-orang-tak-dikenal/).

Waktu yang diberikan untuk berkegiatan mengikuti jam kantor yaitu mulai pukul 07.30-18.00 WITA. Ahmad Razak selaku Pembantu Dekan III (PDIII) FPsi UNM mengatakan bahwa pihak fakultas sendiri masih memberikan toleransi waktu untuk berkegiatan hingga pukul 19.00 WITA dan telah mendapatkan izin berkegiatan. Di atas waktu yang telah ditentukan, mahasiswa dihimbau untuk tidak lagi berada di area kampus. “Kan waktu untuk berkegiatan itu dari pagi, mulai pukul setengah tujuh pagi sampai jam enam. Ini lagi ditoleransi bisa berkegiatan sampai pukul 19.00,” ujarnya.

Sri Dian Fitriani selaku Ketua Umum Maperwa Kema FPsi UNM mengatakan bahwa peraturan jam malam itu cukup membatasi kegiatan LK yang diagendakan setelah waktu perkuliahan.  “Itu sebenarnya agak membatasi kita di Lembaga Kemahasiswaan karena kondisinya kita itu kuliah sampai jam empat dan cuma diberikan waktu sekitar tiga jam sampai pukul 18.00 untuk berkegiatan. Itu kan sangat minim,” ujarnya.

Asmar Tahirman selaku Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Kema FPsi UNM menyatakan bahwa kampus adalah tempat yang paling strategis untuk berkegiatan, terutama bagi pengurus kelembagaan. Lebih lanjut pria yang akrab disapa Asmar ini mengatakan bahwa mahasiswa memiliki kecenderungan untuk tidak mengikuti agenda kegiatan seperti rapat apabila diadakan di luar kampus.

Sejak kembali diberlakukannya pada (07/09) yang lalu peraturan jam malam oleh FPsi UNM, gadis yang akrab disapa Dian itu mengaku bahwa Maperwa harus mencari rumah yang bisa ditempati untuk melaksanakan rapat atau diskusi terkait kelembagaan atau internal Maperwa. “Kalau sekarang itu Maperwa biasanya cari rumah yang bisa ditempati untuk rapat di luar kampus,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada sosialisasi langsung dari PD III mengenai aturan jam malam dan tidak ada sikap lanjutan dari lembaga kemahasiswaan selain hanya menerima aturan tersebut. (IN)