Sumber: Facebook BEM Kema FPsi UNM


Melalui sidang istimewa pada Senin, 05/09/2016. Maperwa mengamandemen undang-undang tentang sistem pendidikan Kema FPsi UNM. Salah satu yang berubah ialah para Ketua Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) harus melulusi Latihan Kepemimpinan Tingkat Lanjut LKTL. Hal ini kontan menuai tanggapan beragam.

Sebelumnya salah satu syarat melulusi Pendidikan Tingkat Lanjut hanya ditujukan kepada mahasiswa yang ingin menjadi Presiden Mahasiswa dan atau Ketua Maperwa namun untuk periode selanjutnya Ketua BKM juga harus melulusi pendidikan tingkat lanjut. Hal ini tertuang dalam Amandemen UU  Kema FPsi UNM Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Sistem Pendidikan Kema FPsi UNM pada BAB V Tentang Apresiasi Pasal 12 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Mahasiswa yang melulusi pendidikan lanjut berkesempatan menjadi ketua umum Maperwa Kema F. Psi UNM, presiden BEM Kema F. Psi UNM atau ketua/pimpinan umum BKM Kema F.Psi UNM.

Hariyandi, ketua Komisi I Maperwa menuturkan bahwa perubahan ini didasarkan pada hasil wawancara kepada mantan fungsionaris lembaga dan ketua BKM yang saat ini menjabat dengan pertimbangan terdapat muatan muatan dalam LK II yang penting untuk dimiliki oleh para ketua BKM. 
“Memang kalau dilihat sekilas, setiap BKM memiliki keunikannya sendiri tapi kalau ditarik benang merahnya, ada kesamaan antara Ketua Maperwa, Presiden BEM dan Ketua BKM. Mereka sama sama pemimpin dan setiap pemimpin harus memiliki pengetahuan yang lebih dibanding para anggotanya nanti,” ungkapnya. Lebih jauh Andi menambahkan bahwa mestinya setiap Ketua BKM tidak lagi hanya berfokus kepada internalnya masing masing, melainkan juga turut terlibat dalam pergerakan pergerakan yang dilakukan mahasiswa.

Hal senada juga di lontarkan oleh Presiden BEM Kema FPsi UNM, Asmar Tahirman. Menurutnya apa yang dilakukan oleh Maperwa merupakan langkah positif. Meski demikian, ia juga menyampaikan bahwa aturan yang mewajibkan setiap ketua BKM melulusi LK II harus mempertimbangkan kondisi yang ada di BKM saat ini. “Saya pikir itu hal yang positif tapi harus dikembalikan kepada pengurusnya apakah banyak pengurusnya yang melulusi LK II atau akan melulusi LK II atau tidak karena jangan sampai peraturan itu dibuat tapi nyatanya bertentangan,” ungkapnya.

Ketua BKM Beri Reaksi Berbeda

Hasil amandemen UU terkait prasyarat melulusi LK II tersebut rupanya menimbulkan reaksi yang beragam dari setiap ketua BKM. Misalnya saja Dylan Danny Arista, Ketua Umum  FSI  mengaku setuju jika kedepannya setiap ketua BKM harus melulusi LK II "Kalau saya sih setuju-setuju saja dengan UU pendidikan yg baru yang haruskan ikut LK II kalau mau diterapkan utk periode berikutnya,” ungkapnya.

Berbanding terbalik dengan pernyataan tersebut, An Nafri, Ketua Umum terpilih BKM Marabunta justru menolak dengan tegas adanya aturan tersebut. Menurutnya aturan yang telah ditetapkan tersebut tidak memberikan kebebasan kepada BKM dan tidak memperhatikan aspek kepemi
mpinan berdasarkan perbedaan orientasi kerja BKM yang ada.

“Teman-teman tidak kasi kebebasan sama BKM, kenapa diatur sedemikian rupa sampai sampai harus LK II.  Kecuali LK II per BKM sendiri, misalnya  Psikogenesis pelatihan lebih lanjut mengenai pers, FSI pelatihan dakwah tersendiri. Kenapa tidak seperti itu saja jadi jiwa-jiwa kepemimpinan yang diinginkan di Biro Kegiatan Kemahasiswan sebagai ajang minat bakatnya mahasiswa sesuai,”   ungkap pria yang kerap disapa neptunus ini. (Awz)