Pelantikan BKM Marabunta di Taman Sulappa Appa, Selasa (04/10)
Sumber: Dok. LPM Psikogenesis

Perdebatan tentang kriteria Ketua BKM Marabunta selesai sudah. Syarat lulus pengaderan setingkat LDKM yang sebelumnya dipersoalkan kini menemui titik terang. Maperwa memutuskan bahwa Ketua Umum Terpilih BKM Marabunta boleh menggunakan sertifikat kelulusan dari luar Kema.

An Nafri Saiful, Ketua Umum Terpilih Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Mahasiswa Pemerhati Bumi dan Nusantara (Marabunta) yang dilantik pada Selasa (04/10) lalu menggunakan sertifikat kelulusan pengaderan setingkat LDKM dari Jurusan Akuntansi pada tahun 2012. Hal ini memantik reaksi dari sejumlah fungsionaris lembaga dan masyarakat psikologi.

Sebelumnya, pelantikan BKM Marabunta terhitung lambat sebab baru dilaksanakan setelah 3 bulan usai Musyawarah Besar (Mubes) pada (29-31/07). Salah satu alasannya ialah Ketua Umum Terpilih BKM Marabunta kala itu dianggap tidak melulusi pengaderan dasar Orientasi Kemahasiswaan dan Kelembagaan (Real) dan Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa (LDKM) yang merupakan syarat untuk menjadi pengurus kelembagaan.

Awalnya, mahasiswa yang memiliki sebutan Neptunus ini diharuskan untuk mengikuti LDKM dalam lingkup Kema FPsi UNM, tapi setelah diskusi panjang pihak Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Keluarga Mahasiswa (Kema) FPsi UNM meluluskan mahasiswa angkatan 2013 itu. Hal itu dikarenakan An Nafri Saiful telah mengikuti kegiatan LDKM diluar Kema FPsi UNM. (http://www.psikogenesis.com/2016/10/resmi-dilantik-pengurus-marabunta.html)

“Tahun 2012 sempat ka ikut pengaderan Himpunan waktu masih maba ka di (baca: jurusan) Akuntansi berupa LDKM,” ungkap Nafri Saiful selaku Ketua Umum BKM Marabunta Periode 2016-2017.

Hariyandi, selaku Ketua Komisi I Maperwa menilai bahwa Ketua Umum Terpilih Marabunta yang mengkuti LDKM bukanlah suatu yang perlu dipersoalkan. Hal itu dikarenakan muatan yang ingin dicapai pada LDKM di Psikologi sama dengan LDKM yang sebelumnya telah diikuti. “Ada sertifikatnya, kami juga sudah konfirmasi langsung tentang muatannya. Secara umum sama ji dan ada semua dalam UU pendidikan Kema,”jelasnya.

Lebih jauh mahasiswa yang akrab disapa Andi ini menambahkan bahwa pengunaan sertifikat luar hanya berlaku bagi mahasiswa 2013 sementara untuk angkatan setelahnya wajib melulusi dan menggunakan sertifikat pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh FPsi sebagai syarat untuk menjadi pengurus kelembagaan.

“Itu hanya berlaku pada masa angkatan 2013 saja karena waktu itu belum berlaku UU Pendidikan, masih juknis jadi sah-sah saja kalau digunakan tapi setelahnya wajib,” ungkap mantan fungsionaris BEM Kema FPsi UNM Periode 2015/2016 ini. (AWZ)

Posting Komentar