Sumber: Dok, LPM Psikogenesis

Pelaksanaan Forum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Islamic Student Camp (ISC) BKM Forum Studi Islam (FSI) Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (F.Psi UNM), Jumat (14/10) di BM 101 F.Psi UNM, tanpa mekanisme tolak terima LPJ tuai protes dari peserta peninjau. 

M. Irwan selaku peserta peninjau forum LPJ ISC mengatakan bahwa BKM FSI melanggar Asas Lex Superior Derogat Legi Inferior yang mengatakan hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah. Dalam hal ini tanpa adanya tolak terima LPJ kepanitiaan oleh pengurus BKM F.Psi maka dianggap tidak berlandaskan aturan Eksekutif BEM Kema F.Psi UNM tentang panitia pelaksana dan tim kerja. 

"BKM FSI tidak mengadakan tolak terima LPJ sedangkan jelas di aturan Eksekutif diatur mengenai tolak terima LPJ, jika BKM FSI tidak mengikuti aturan Eksekutif berarti melanggar asas Lex Superior," ungkap mahasiswa angkatan 2012 itu.

Bertentangan dengan Irwan, Asmar Tahirman selaku Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) F.Psi UNM periode 2016-2017 yang mengatakan bahwa aturan BKM FSI terkait tolak terima LPJ justeru tidak menyalahi aturan Eksekutif BEM Kema F.Psi UNM.

"Sebenarnya ini tidak bertentangan karena tetap ada forum LPJ,  format-format LPJ tetap diikuti, dan perihal tolak terima LPJ tidak ada namun diatur dalam internal BKM FSI," jelasnya. 

Sri Dian Fitriani selaku Ketua Umum Maperwa periode 2016-2017 menjelaskan mengenai hirarki dalam aturan yang ada di Kema F.Psi UNM bahwa Aturan Eksekutif berada diatas Aturan Internal BKM berupa AD ART, Juklat, dan Juknis. Sehingga aturan Eksekutif BEM Kema F.Psi UNM menjadi landasan penetapan aturan internal BKM.

"Dalam hirarki peraturan, BKM berhak mengatur aturan dalam internalnya sendiri namun menjadikain aturan Eksekutif sebagai referensi," jelasnya.

Dian menambahkan terkait tidak adanya mekanisme tolak terima LPJ oleh BKM FSI terhadap kepanitiaannya tidak menjadi masalah selama terdapat aturan tertulis internal BKM FSI F.Psi UNM yang membahas mengenai hal tersebut. 

"Terkait tidak adanya tolak terima LPJ tidak masalah selama terdapat aturan di dalam internal BKM FSI sendiri," tambahnya.

Pelaksanaan evaluasi laporan pertanggungjawaban panitia BKM FSI F.Psi UNM diatur dalam aturan internal BKM yaitu AD ART BAB II pasal 6 tentang wewenang dan Garis-garis Besar Pedoman Kerja (GBPK) BAB IV tentang evaluasi program kerja. (AF)