Sambutan An-Nafri Saiful selaku Ketua Umum BKM Marabunta FPsi UNM dalam pembukaan Musyawarah Besar V BKM Marabunta FPsi UNM di Baruga Psikologi UNM, Kamis (21/12).
Sumber : Dok. LPM Psikogenesis


Psikogenesis, Jumat (22/12)-Biro Kegiatan Mahasiswa (BKM) Mahasiswa Pemerhati Bumi Nusantara (Marabunta) belum memiliki calon Ketua Umum menjelang Musyawarah Besar (Mubes) V BKM Marabunta yang akan dilangsungkan pada Jumat-Sabtu (22-24/12) di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Hal tersebut dikarenakan belum ada anggota yang memenuhi syarat.

Sekretaris Umum BKM Marabunta, Muh. Asri Rahmatullah mengungkapkan bahwa beberapa syarat untuk menjadi Ketua Umum pada umumnya mengikut pada aturan Lembaga Kemahasiswaan (LK) Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) dan aturan LK UNM yang berlaku serta merupakan anggota penuh di BKM Marabunta. Namun, hingga saat ini belum ada anggota BKM Marabunta yang memenuhi seluruh persyaratan, baik dari angkatan III-V. Sementara untuk anggota penuh, angkatan I dan II terbentur aturan LK UNM Bab V Pasal 19 poin J yang menyatakan bahwa pengurus LK merupakan mahasiswa yang berada pada maksimal semester VIII.

An Nafri Saiful selaku Ketua Umum BKM Marabunta mengungkapkan bahwa terkait hal tersebut dia belum bisa memastikan, baik itu persyaratan maupun langkah antisipasinya. “Nanti kita (baca: Marabunta) lihat selanjutnya bagaimana,” ujar pria yang akrab disapa Nafri ini.

Lebih lanjut mahasiswa angkatan 2013 ini menambahkan terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum pada Mubes nanti dimulai dengan penentuan bakal calon, penentuan calon, dan pemilihan Ketua Umum dengan jalan Musyawarah. (AL)

Posting Komentar