Poster Seruan Aksi "Bara-baraya Menolak Tergusur".
Sumber: Dok. Pribadi

Psikogenesis, Senin (12/06)- Jelang keputusan persidangan, sejumlah warga Bara-baraya bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Barabaraya Bersatu menggelar aksi demonstrasi yang mengusung tema "Bara-baraya Menolak Tergusur" di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (12/06) siang tadi. Aksi yang sudah berlangsung sejak 2016 tersebut tengah menunggu putusan dari pengadilan yang jatuh pada pada Selasa (13/06) besok.

Salah satu warga Bara-baraya, Andarias, dalam keterangannya menuturkan bahwa warga telah mendiami tanah yang disengketakan selama puluhan tahun, setidaknya dari tahun 1990-an dengan cara membeli tanah yang dimaksud. Namun tiba-tiba saja diklaim oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah yang disengketakan tersebut.

"Memang tanah di Bara-baraya adalah milik kami, kami sudah tinggal selama puluhan tahun lebih dengan cara membeli tanah, kemudian ada pihak yang mengkalaim dan mengatakan surat tanah yang kami punya adalah tidak legal. Dan klaim yang mereka lakukan itu betul-betul tidak berdasar, jelas ini adalah perbuatan mafia," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andarias mengatakan bahwa, karena warga merasa memiliki dan berhak atas tersebut, maka warga memilih untuk bertahan. Oleh karenanya pihak yang mengklaim kemudian melayangkan gugatan ke pengadilan.

"Karena kami tidak mau meninggalkan tempat, dengan alasan kami memang punya tanah itu, kami memang punya hak atas itu, kemudian yang menganggap punya ahli waris kemudian menggugat kami di pengadilan," ucapnya.

Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Ridwan, sekaligus pendamping hukum Aliansi Bara-baraya Bersatu mengatakan bahwa terdapat ketidak adilan selama proses hukum berlangsung, dimana ahli waris yang mengaku memiliki tanah yang disengketakan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dengan alasan yang tidak bisa diterima oleh Undang-undang (UU). 

"Ada ketidakadilan, terungkap bahwa ahli waris yang sejak dahulu mengklaim namun tidak pernah dihadirkan dalam persidangan. Sudah dilayangkan panggilan, namun melalui kuasa hukumnya, beliau menyampaikan bahwa yang bersangkutan (baca: penggugat) sudah tua, alasan ini tidak dibenarkan dalam UU," jelasnya.

Selain itu, Ridwan juga menambahkan, bahwa terdapat kejanggalan lain selama proses hukum berlangsung, dimana ada orang yang sudah meninggal kemudian di jadikan sebagai subjek hukum.

"Ada orang yang sudah meninggal jauh sebelum perkara ini diajukan di pengadilan, kemudian ditarik sebagai subjek hukum, atas kejanggalan ini maka warga sampai hari ini itu tetap melawan," tambahnya.

Terakhir, Ridwan menyampaikan bahwa warga akan menunggu hasil persidangan yang diputuskan esok hari.

"Besok kita menunggu hasil persidangan. Warga mengajukan perlawanan karena ada ketidakadilan," tutupnya. (PHS)

Posting Komentar