Ujian Proposal Mahasiswa FPsi UNM. 
Sumber: Dok. Pribadi

Psikogenesis, Rabu (21/06)- Mahasiswa yang tidak melakukan revisi untuk mata kuliah Teknik Penulisan Skripsi (TPS) pada Program Studi (Prodi) Psikologi Fakultas Psikologi (FPsi) Universitas Negeri Makassar (UNM) akan diberikan denda.

Wakil Dekan (WD) II Bidang Administrasi dan Keuangan FPsi UNM, Lukman, menyampaikan alasan mengapa dikeluarkannya kebijakan tersebut adalah karena mahasiswa yang lulus ujian TPS tidak kunjung melakukan revisi.

"Denda ini diperadakan karena mahasiswa yang lolos TPS tidak melakukan revisi sampai sekarang," ujarnya.

Dosen yang akrab disapa Lukman tersebut menjelaskan bahwa tujuan diadakannya denda ini adalah untuk mempercepat mahasiswa dalam menyelesaikan masa studinya.

"Alasanya itu kemarin, kenapa mahasiswa tidak ada ujian skripsi, proposal skripsi, karena dipermudah dengan diganti, (baca: ujian dan proposalnya) dimasukkan dalam TPS itu berupa ujian, jadi nanti mahasiswa tidak perlu ujian karena dia sudah lolos TPS. Tujuannya agar mahasiswa cepat selesai,” jelasnya.

Lukman tidak tahu jumlah pasti biaya pembayaran denda tersebut, namun dirinya menambahkan bahwa jika setelah dikenai denda tetapi tidak juga melakukan revisi maka mahasiswa yang bersangkutan akan melakukan ujian TPS ulang.

"Saya tidak tau juga berapa (baca: jumlah yang harus dibayar), bukan saya yang kasih keluar itu tapi bagian akademik. Tujuannya itu agar mahasiswa segera menyelesaikan, kalau tidak salah tidak sampai Rp. 1.000.000 tapi batasnya itu sama dengan perbaikan skripsi yaitu selama satu bulan. Jika setelah didenda namun masih tidak selesai, kurang lebih 3 bulan, maka dia ujian ulang, jadi TPS-nya diulang," tambahnya.

Sebagai penutup, Lukman mengatakan bahwa tidak ada keringanan biaya pembayaran denda untuk mahasiswa yang bersangkutan.

“Tidak ada keringanan, kan tujuannya itu untuk membuat dia cepat selesai, kenapa dia lama sekali selesai, itu yang 2019 yang ikut bisa selesai sebelum 4 tahun, terakhir kemarin yang saya uji 3 tahun 8 bulan dengan IPK 3,8 dan itu orang yang keempat. Berarti selesai sebelum 4 tahun jadi tidak ada alasan tidak mampu untuk selesaikan,” tutupnya. (UH)

Posting Komentar