Pamflet Open Recruitment Anggota KPU Kema FPsi UNM.
Sumber: Akun Instagram @maperwapsikologiunm

Psikogenesis, Rabu (19/10)– Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) Kema FPsi UNM membuka pendaftaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berlangsung pada Minggu-Minggu (18-25/10) mendatang.

Sekretaris Komisi III, Andika Alif Pratama menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring melalui google formulir yang disebarkan melalui media sosial Maperwa Kema FPsi UNM. Dia juga menyebutkan beberapa syararat untuk menjadi anggota KPU.

“Syarat–syarat yang kami cantumkan di google form itu pertama adalah merupakan anggota biasa Kema FPsi UNM, kedua tidak terlibat dalam partai politik, ketiga memahami permasalahan Pemilu (baca: Pemilihan Umum), keempat memiliki reputasi kredibilitas dan independen, dan terakhir tidak mencalonkan diri sebagai Presiden BEM dan anggota Maperwa Kema FPsi UNM,” jelas mahasiswa yang akrab disapa Andika ini.

Mahasiswa angkatan 2020 itu menyampaikan bahwa untuk pendaftar sendiri, dibatasi maksimal hanya 17 orang saja yang akan dipilih menjadi anggota KPU. Dia juga menambahakan bahwa akan dilakukan beberapa seleksi lagi setelah pendaftaran.

“Kami akan melakukan beberapa seleksi lagi setelah pendaftaran, yakni pengumpulan berkas dan wawancara. Setelah itu baru kita umumkan hasilnya, siapa-siapa saja yang berhak untuk menjadi anggota KPU,” tambahnya.

Andika menyebutkan beberapa berkas yang harus dikumpulkan, antara lain Kartu Hasil Studi (KHS), surat keterangan telah melulusi nilai-nilai pengkaderan dasar yang ada di lingkup Kema FPsi UNM, serta surat keterangan tidak bergabung dalam partai politik.

“Terkait dengan pengumpulan berkas, yaitu KHS, surat keterangan telah melulusi nilai-nilai dasar dari BEM, dan juga dicantumkan surat keterangan tidak bergabung dalam partai politik,” sebutnya.

Untuk siapa yang akan menjadi Ketua KPU, Andika menegaskan bahwa walaupun Maperwa Kema FPsi memiliki hak prerogatif untuk menunjuk Ketua KPU, namun Maperwa Kema FPsi tidak asal memilih orang, ada beberapa tahap yang harus dilewati sebelum seseorang diangkat menjadi Ketua KPU.

“Jika melihat pada Undang-Undang sendiri, Komisi III berwenang memilih siapa yang akan menjadi Ketua KPU. Meskipun begitu, kami tidak asal memilih, ada beberapa tahap yang harus dilewati sebelum menentukan apakah seseorang itu benar-benar berkompeten untuk menjadi Ketua KPU atau tidak,” tegasnya.

Andika menambahkan, setelah Ketua KPU terpilih nantinya maka Ketua KPU terpilih tersebut akan diberi wewenang untuk menyusun struktur keanggotaan KPU.

“Setelah nanti telah terpilih pendaftar yang dianggap mampu menjadi Ketua KPU, selanjutnya dia akan diberi wewenang untuk menyusun sendiri susunan keanggotaan dari KPU nantinya,” tambahnya.

Terakhir, Andika menyampaikan harapannya agar masyarakat Kema mendaftarkan diri menjadi anggota KPU.

“Saya mengajak teman-teman masyarakat Kema untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari sejarah kelembagaan, sehingga nantinya Presiden BEM Kema FPsi maupun anggota Maperwa yang terpilih juga benar-benar orang yang bertanggung jawab melalui pemilihan yang akan diselenggaran oleh KPU nantinya, karena itu saya harapkan banyak-banyak partisipasinya untuk melancarkan pesta demokrasi di Psikologi UNM,” tutupnya. (PHS)

Posting Komentar