Logo BEM UNM.
Sumber: Dok. BEM UNM

Psikogenesis, Senin (31/10)- Wakil Rektor (WR) III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) se-Universitas Negeri Makassar (UNM) dalam rangka rencana rekonsiliasi Lembaga Kemahasiswaan (LK) UNM, dalam hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Maperwa tingkat universitas di Ballroom Lt.2 Gedung Phinisi pada Senin (31/10).

Tujuh Maperwa tingkat Fakultas dan 13 UKM memenuhi panggilan RDP yang dilaksanakan Senin (31/10) sore tadi. Moh. Fachri Zahdy, Ketua Umum Maperwa Keluarga Mahasiswa (Kema) Fakultas Psikologi (FPsi) UNM menjelaskan bahwa RDP digelar oleh WR III dalam upaya rekonsiliasi LK universitas yang telah vakum selama kurang lebih dua tahun (Berita terkait: WR III Konfirmasi Kembali Persiapan Pembentukan Maperwa dan BEM Universitas)

"Pemanggilan dalam rangka Rapat Dengar Pendapat untuk rekonsiliasi LK universitas, dalam hal ini BEM dan Maperwa. Salah satu output yang diperoleh adalah teman-teman mahasiswa meminta tidak ada pengekangan dari nilai dan semester dalam menjabat, karena sekarang di Peraturan Kemahasiswaan yang berlaku itu ada batas semester delapan dan IPK (baca: Indeks Prestasi Kumulatif) minimal 3.00," jelas mahasiswa yang kerap disapa Fahri tersebut.

Fahri menguraikan, keputusan yang diperoleh dari RDP bersama WR III antara lain mekanisme rekonsiliasi LK universitas yang melibatkan Maperwa dari masing-masing fakultas dan UKM untuk mengutus satu caretaker yang akan mengganti peran Maperwa untuk membentuk Steering Commitee (SC) dan panitia.

"Sekarang modelnya teman-teman tiap fakultas diberikan kebebasan untuk memilih caretaker yang kemudian memilih masing-masing SC dan panitia untuk Musyawarah Besar tingkat universitas. Jadi caretaker statusnya sebagai pengganti Maperwa di periode yang lalu, entah nanti apakah ada pembatasan semester atau nilai, nanti pihak panitia yang menentukan," urai Fahri.

Masing-masing fakultas dan UKM diminta merampungkan utusan caretaker pada pekan kedua November (14/11). Terkait mekanisme pengutusan caretaker dari Kema FPsi UNM, Fahri menambahkan bahwa konsep akan segera dirapatkan secara internal dan bersama masyarakat Kema, sebelum akhirnya konsep yang disepakati akan disampaikan kepada pimpinan fakultas untuk menentukan caretaker yang diutus.

"Kita (baca: Maperwa dan UKM) diberi waktu kurang lebih dua pekan untuk memilih satu utusan yang menjadi caretaker dari masing-masing fakultas. Rencananya sejauh ini belum ada pembahasan karena hasilnya baru kita dapatkan, tapi secepat mungkin kita akan rapatkan di internal dulu, kemudian kita akan usahakan lempar ke masyarakat Kema bagaimana kemudian konsep yang ditawarkan, hasil dari itu yang kita sampaikan ke pimpinan," tambahnya.

Muh. Riyadh Ma'arif, Ketua Komisi III Maperwa Kema FPsi UNM selaku salah satu perwakilan yang hadir dalam RDP menyampaikan bahwasanya jika tidak ada caretaker yang berhasil disepakati dalam suatu fakultas, pimpinan sebagai pihak fakultas dapat menunjuk langsung caretaker untuk diutus.

"Caretaker didelegasikan oleh tiap fakultas, semisalnya seperti Teknik dan Keolahragaan yang tidak memiliki BEM seperti kita, mereka hanya memiliki HMJ (baca: Himpunan Mahasiswa Jurusan) yang aktif, mereka diminta untuk merembukkan siapa perwakilan yang akan menjadi caretaker nantinya, kalaupun tidak ada itu akan ditunjuk langsung oleh pihak fakultas sendiri," sampainya.

Mahasiswa dengan sapaan akrab Riyadh tersebut menambahkan, caretaker yang diutuskan nantinya sudah mendapatkan legalitas dari universitas, caretaker yang diutus dapat berupa pengurus aktif LK masing-masing fakultas maupun demisioner yang masih merupakan mahasiswa aktif di UNM.

"Caretaker ini sudah diberikan legalitas dari pimpinan, dalam hal ini WR III dan Rektor, entah itu dia berstatus sebagai pengurus aktif ataupun kakak-kakak yang sudah jadi demisioner, yang penting mahasiswa aktif," tambah Riyadh.

Menanggapi saran-saran yang muncul dari RDP sore tadi (31/10) terkait Ketua Umum Maperwa dan Presiden BEM Universitas yang disarankan berasal dari angkatan 2017-2018, Riyadh menyisipkan harapannya agar kesepakatan demikian tidak diberlakukan, mempertimbangkan perbedaan jenjang pengkaderan tiap fakultas dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi demokrasi untuk diterapkan.

"Ada beberapa yang usulkan untuk calon Ketua Umum Maperwa dan Presiden BEM Universitas harus dari angkatan 2017 atau 2018, tapi melalui wawancara ini saya secara pribadi mau menyarankan agar kesepakatan seperti itu dihapuskan saja. Kita membuka kesempatan demokrasi seluas-luasnya, untuk mendapatkan win-win solution menurut saya kita tidak perlu membatasi status angkatan, yang penting sesuai dengan kaidah dan disepakati sebagai pemegang jabatan," harapnya.

Akhir kata, Fahri selaku Ketua Umum Maperwa menanggapi RDP yang diselenggarakan oleh WR III pada hari ini (31/10) menjadi langkah besar dan penting bagi rekonsiliasi LK Universitas Negeri Makassar, namun Fahri menekankan perlunya antisipasi faktor-faktor yang mampu memberikan intervensi dalam rangkaian rekonsiliasi BEM dan Maperwa UNM.

"Ini sebenarnya salah satu langkah esensial agar LK universitas kembali berjalan, tapi harus kita antisipasi hal-hal yang di luar koridor ikut masuk ke dalam rangkaian kegiatan ini," tutup Fahri. (AR)

Posting Komentar